Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi: Pembebasan Ba'asyir Sudah Dipertimbangkan Sejak Setahun Lalu

Jumat, 18 Januari 2019 - 18:29:00 WIB
Jokowi: Pembebasan Ba'asyir Sudah Dipertimbangkan Sejak Setahun Lalu
Presiden Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1/2019). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku memiliki banyak pertimbangan memberikan pembebasan kepada terpidana Abu Bakar Ba'asyir. Bahkan, pertimbangan tersebut sudah dilakukan sejak lama.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya.

Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1/2019).

Jokowi yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir, membenarkan kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Selain itu juga alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan. Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujarnya.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengaku, pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. Salah satunya juga terkait keamanan.

"Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," kata Jokowi.

Mengenai dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Jokowi mengatakan sudah mempertimbangkannya. Namun alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.

"Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan," ujar Jokowi.

Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Fakta itu sesuai aturan hukum menjadikan Ba'asyir memenuhi syarat untuk bebas murni tanpa hal-hal yang memberatkan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut