Jokowi Pernah Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Kata Istana
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ketujuh terpidana pernah mengajukan grasi pada 24 Juni 2019. Dalam permohonan grasi itu, para terpidana mengaku bersalah dan menyesali perbuatan.
"Saya bacakan ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun'," kata Sandi membacakan grasi para terpidana, Kamis (19/6/2024).
Sandi menjelaskan, permohonan grasi tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi.
"Putusan dari grasi tersebut dibuat dengan Nomor 14 G Tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," katanya.
Editor: Reza Fajri