Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti usai PK Ditolak MA
Sebelum memberikan amnesti, Jokowi akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," ucap Jokowi.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Editor: Djibril Muhammad