Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ANRI Akui Tak Punya Daya Paksa Ambil Ijazah Jokowi dari KPU
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti usai PK Ditolak MA

Jumat, 05 Juli 2019 - 19:29:00 WIB
Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti usai PK Ditolak MA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti terkait kasus rekaman percakapan mesum kepsek. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum memberikan amnesti, Jokowi akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," ucap Jokowi.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut