Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu UU KPK, Ini Respons DPR

Jumat, 27 September 2019 - 07:30:00 WIB
Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu UU KPK, Ini Respons DPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertimbangan ini sebagai respons atas banyaknya masukan dari berbagai kalangan mengenai UU KPK.

Merespons rencana tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Pada prinsipnya DPR akan mendukung langkah tersebut.

"Jadi gini, apapun yang akan dilakukan oleh Presiden, prinsipnya DPR mendukung sepenuhnya karena semua kan berpulang di pemerintah. Kalau di DPR saya bisa menanggapinya," kata Bamsoet di Kompleks Perlemen, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Ditanya bagaimana bila Jokowi merealisasikan perppu tersebut, Bamsoet menyerahkan kepada anggota DPR periode 2019-2024 yang sebentar lagi dilantik. Bamsoet mengingatkan bahwa masa jabatan DPR sekarang tinggal hitungan hari.

"Tanya DPR yang baru nanti ya. Kan saya (sudah) berakhir," ujar politikus Partai Golkar itu.

Jokowi usai bertemu dengan tokoh-tokoh lintas bidang mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK. Keputusan final tentang jadi tidaknya perppu itu akan disampaikan secepatnya.

“Berkaitan dengan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, Selasa (17/9/2019). Sejumlah perubahan terjadi dalam undang-undang ini.

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama pemerintah terkait revisi UU KPK:

a. kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen,

b. pembentukan Dewaan Pengawas,

c. pelaksanaan penyadapan,

d. mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,

e. koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi,

f. mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan

g. sistem kepegawaian KPK.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut