Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPOI-LPOK Peringatkan Bahaya Aktor Asing dan Sindikasi Jahat, Minta DPR segera Bertindak
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Jumat, 31 Mei 2024 - 14:50:00 WIB
Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Presiden Jokowi menerbitkan aturan ormas keagamaan dapat mengelola pertambangan. Aturan itu diteken pada 30 Mei 2024. (Foto: BPMI Setpres via Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya. 

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut