Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ogah Ikuti Rismon Berdamai dengan Jokowi: Dia Lagi Tersesat
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Resmi Tambah Posisi Wamenpan-RB

Jumat, 04 Juni 2021 - 13:04:00 WIB
Jokowi Resmi Tambah Posisi Wamenpan-RB
Presiden Jokowi meresmikan jabatan Wamenpan-RB melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2021. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB).

Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wamenpan-RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).

Posisi wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut