Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Siap Hapus Pasal Karet di UU ITE

Senin, 15 Februari 2021 - 22:21:00 WIB
Jokowi Siap Hapus Pasal Karet di UU ITE
Presiden Jokowi siap menghapus pasal-pasal karet di UU ITE. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkeadilan. Bila saat ini beberapa pasal dalam beleid itu dirasa bermasalah maka Jokowi terbuka untuk merevisi UU tersebut.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/2/2021).

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya.

Jokowi menyoroti belakangan ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Atas kondisi inilah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut