Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi soal UU Wantimpres: Urusan Pemerintahan Baru, Saya Gak Mau Komentar

Selasa, 24 September 2024 - 13:55:00 WIB
Jokowi soal UU Wantimpres: Urusan Pemerintahan Baru, Saya Gak Mau Komentar
Presiden Jokowi menyatakan UU Wantimpres merupakan urusan pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan dilantik dalam waktu dekat. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang telah disetujui DPR untuk disahkan. Dia mengatakan, perubahan beleid itu merupakan urusan pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Urusan itu urusan pemerintahan baru, saya enggak mau komentar," kata Jokowi usai meresmikan Injeksi Bauksit Perdana Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumia Indonesia, Mempawah, Selasa (24/9/2024).

Dia menekankan tidak membahas mengenai UU Wantimpres saat bertemu Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Sabtu (21/9/2024) lalu.

"Ndak, ndak, ndak," kata Jokowi.

Diketahui, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan menjadi undang-undang. Keputusan dicapai pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2024-2025, Kamis (19/9/2024). 

Salah satu poin yang menarik adalah jumlah anggota Wantimpres disesuaikan kebutuhan presiden.

Dengan begitu, Prabowo selaku presiden terpilih memiliki hak istimewa untuk menentukan berapa personel yang dibutuhkan dalam lembaga itu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut