Jokowi Tak Tanda Tangani UU MD3, Ini Dasar Hukum yang Mengaturnya
Dasar hukum yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 20 Ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh (30) hari semenjak rancangan undang- undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.”
Berlaku otomatisnya UU itu juga diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 73 menyebutkan, ”Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.”
Pasal 72 yang dimaksud dalam pasal itu menjelaskan bahwa RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Penyampaian RUU tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama (Pasal 72 ayat 2).
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, dengan tidak ditandatangani Presiden serta tidak adanya Perppu, UU MD3 akan berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018 pukul 00.00 WIB. Menurut dia, polemik materi UU MD3 sudah berakhir sejak perubahan UU tersebut disahkan melalui sidang paripurna DPR, pada 12 Februari 2018 lalu.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan materi UU tersebut untuk menempuh upaya hukum dengan mengajukan uji materi ke MK.
Editor: Zen Teguh