Jokowi Teken Keppres Panitia Nasional Keketuaan ASEAN, Ada Nama Wishnutama
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) Tahun 2023. Panitia nasional dipimpin pengarah yakni Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Maret 2023.
Panitia Nasional mempunyai tugas merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023.
Tugas selanjutnya yakni menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.
Pada Pasal 5 disebutkan susunan panitia nasional terdiri atas:
a. Pengarah
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Anggota:
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Hukum dan Asasi Manusia;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota:
1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. Menteri Perindustrian;
1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
14. Gubernur Bank Indonesia;
15. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
d. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Anggota:
1. Menteri Kesehatan;
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Menteri Sosial;
8. Menteri Pemuda dan Olahraga;
9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
e. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN: Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN
Anggota: Anggota Sekretariat Nasional ASEAN
f. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat: Menteri Komunikasi dan Informatika
Anggota:
1. Kepala Staf Kepresidenan;
2. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
g. Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik: Menteri Sekretaris Negara;
Anggota: 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Wakil Menteri Kesehatan;
4. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
8. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
9. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
11. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
12. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
14. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet;
15. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;
17. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya;