Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken Perpres 62 Tahun 2022, Dewan Penasihat Otorita IKN Akan Dibentuk

Rabu, 04 Mei 2022 - 13:20:00 WIB
Jokowi Teken Perpres 62 Tahun 2022, Dewan Penasihat Otorita IKN Akan Dibentuk
Presiden Joko Widodo saat berkemah di titik nol Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (Foto: Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

"Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra," bunyi Pasal 3.

Dalam struktur organisasi, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. Perangkat Otorita IKN tersebut yakni Sekretariat Otorita IKN, Deputi Kepala Otorita IKN dan Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut