Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken Perpres 62 Tahun 2022, Dewan Penasihat Otorita IKN Akan Dibentuk

Rabu, 04 Mei 2022 - 13:20:00 WIB
Jokowi Teken Perpres 62 Tahun 2022, Dewan Penasihat Otorita IKN Akan Dibentuk
Presiden Joko Widodo saat berkemah di titik nol Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (Foto: Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres ini diatur adanya pembentukan Dewan Penasihat Otorita IKN.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," dikutip dari Pasal 20 Perpres tersebut.

IKN sendiri bakal dipimpin Kepala Otorita dan Wakil yang telah dipilih Jokowi beberapa waktu lalu. Mereka yakni Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut