Jokowi Teken Perpres, Dokter Spesialis Akan Dikirim ke Daerah Terpencil
JAKARTA, iNews.id, - Pemerintah akan menempatkan dokter spesialis hingga ke daerah terpencil untuk melayani kebutuhan bidang kesehatan bagi masyarakat. Penempatan ini sekaligus dalam rangka pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan untuk menyebar dokter spesialis ini sebagai tindak lanjut keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 14 Mei 2019.
Dalam Perpres itu disebutkan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala.
“Perencanaan sebagaimana dimaksud disusun secara berjenjang mulai dari rumah sakit, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini, dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (30/5/2019).
Adapun mengenai penugasan, pemerintah pusat melakukan penempatan dokter spesialis terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di Indonesia.