Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken Perpres, Dokter Spesialis Akan Dikirim ke Daerah Terpencil

Jumat, 31 Mei 2019 - 04:01:00 WIB
Jokowi Teken Perpres, Dokter Spesialis Akan Dikirim ke Daerah Terpencil
Pemerintah akan menempatkan dokter spesialis ke daerah-daerah terpencil untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat. (Foto: ilustrasi/Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Penempatan sebagaimana dimaksud dalam diikuti oleh peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidiikan profesi program dokter spesialis atau lulus program adaptasi.

Untuk tahap awal, peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.

Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud, Perpres ini juga menyebutkan, menteri dapat menetapkan jenis spesialisasi lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan keputusan menteri.

“Jangka waktu penempatan dokter spesialis bagi peserta sebagaimana dimaksud selarna 12 (dua belas) bulan,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut