Jokowi Teken Perpres, Dokter Spesialis Akan Dikirim ke Daerah Terpencil
Penempatan sebagaimana dimaksud dalam diikuti oleh peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidiikan profesi program dokter spesialis atau lulus program adaptasi.
Untuk tahap awal, peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud, Perpres ini juga menyebutkan, menteri dapat menetapkan jenis spesialisasi lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan keputusan menteri.
“Jangka waktu penempatan dokter spesialis bagi peserta sebagaimana dimaksud selarna 12 (dua belas) bulan,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.
Editor: Zen Teguh