Jokowi Teken PP Kesehatan, Larang Jual Rokok Ketengan dan Lewat Medsos
Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf f PP 28/2024 melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial (medsos).
Hanya saja, pada Pasal 434 ayat (2) PP 28/2024 mengatur pengecualian penjualan produk tembakau dan rokok elektronik komersial melalui situs web atau aplikasi elektronik jika terdapat verifikasi umur.
Kemudian Pasal 435 PP 28/2024 mengatur setiap orang yang memproduksi dan atau mengatur produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan. Lalu Pasal 436 PP 28/2024 mengatur peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.
Editor: Rizky Agustian