Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Rokok Ilegal di RI Semakin Marak, Diduga gegara Hal Ini

Kamis, 20 Juni 2024 - 08:00:00 WIB
Rokok Ilegal di RI Semakin Marak, Diduga gegara Hal Ini
ilustrasi rokok ilegal merajalela di Indonesia (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2025. Hal itu dinilai Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mendorong rokok ilegal semakin merajalela.

Merujuk hasil kajian resmi Kementerian Keuangan, produksi rokok ilegal mencapai 7 persen dari total rokok di Indonesia per tahun. Maraknya rokok ilegal itu seiring dengan penurunan produksi rokok. 

Henry mensinyalir jumlah rokok ilegal yang beredar jauh lebih banyak dibanding angka tersebut. Akibatnya, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup besar, apabila acuannya adalah pendapatan cukai.

"Kebijakan menaikkan CHT tiap tahun, akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kerugian negara juga makin besar. Kami tak paham dengan nalar pemerintah!" ujar Henry Najoan dikutip, Kamis (20/6/2024).

Henry mengakui, kenaikan tarif CHT selama 4 tahun terakhir telah memengaruhi kinerja lndustri Hasil Tembakau (lHT). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 2020, volume produksi sebesar 291,70 miliar batang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut