Jokowi Teken PP Komcad, Pengamat: Tak Akan Jadi Tentara Bayaran, Bisa Bantu Pemda Tangani Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang juga membahas komponen cadangan (komcad). Pengamat militer, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menjelaskan keberadaan Komcad bisa dimanfaatkan pemerintah daerah (pemda) untuk menangani pandemi covid-19.
Susaningtyas menjelaskan pembentukan Komcad ditujukan untuk memperkuat TNI sebagai komponen utama pertahanan negara untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus upaya strategi penangkalan. Menurutnya banyak negara yang membentuk Komcad secara permanen dan sebagian lainnya menjadikannya program pengganti wajib militer yang diyakini biaya operasionalnya lebih murah.
"Saat ini patut dipertimbangkan pembentukan Komponen Cadangan di tahun 2021 untuk lebih tangguh menangani Covid-19. Komponen Cadangan dapat dikerahkan untuk membantu Pemda menangani korban Covid-19," kata Susaningtyas di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Selain itu, pemerintah pada masa sebelumnya sudah membentuk komponen serupa dalam bentuk Pertahanan Sipil (Hansip) dan juga Keamanan Rakyat (Kamra) sejalan dengan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang sekarang masih bertugas di lingkungan Pemda. Pembentukan Komcad juga bisa ditujukan untuk meredam berbagai aksi radikalisme yang mungkin terjadi.