Jokowi Teken PP Nomor 70 Tahun 2020, Predator Seksual Dihukum Kebiri
Minggu, 03 Januari 2021 - 18:50:00 WIB
PP Nomor 70 Tahun 2020 itu sebelumnya sempat ditolak oleh sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengaku sudah mengantongi informasi terkait penandatanganan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. Dia akan segera mengambil sikap atas penandatanganan PP tersebut.
"Sudah dapat informasinya. Kami nanti buatkan rilis," kata Erasmus saat dikonfirmasi ihwal PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.
Editor: Rizal Bomantama