Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Minta Jajarannya Siaga Banjir Rob, Puncaknya Besok Pagi 
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Segera Lepas Status Ibu Kota

Sabtu, 27 April 2024 - 19:04:00 WIB
Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Segera Lepas Status Ibu Kota
Presiden Jokowi meneken UU DKJ. Jakarta segera tak lagi berstatus ibu kota. (Foto: BPMI Setpres via Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini mengatur pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam UU itu, Jakarta ditetapkan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. 

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ yang dikutip iNews.id, Sabtu (27/4/2024).

Dalam UU juga dijelaskan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Sementara itu, dalam Pasal 10 UU DKJ, Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan wagub yang dipilih secara langsung melalui pilkada. 

“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih," tulis UU itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut