Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Minta Jajarannya Siaga Banjir Rob, Puncaknya Besok Pagi 
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Segera Lepas Status Ibu Kota

Sabtu, 27 April 2024 - 19:04:00 WIB
Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Segera Lepas Status Ibu Kota
Presiden Jokowi meneken UU DKJ. Jakarta segera tak lagi berstatus ibu kota. (Foto: BPMI Setpres via Antara)
Advertisement . Scroll to see content

UU DKJ mengatur Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Kemudian, dalam Pasal 51 juga diatur mengenai pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Daerah Khusus Jakarta dengan wilayah sekitar.

Adapun Kawasan Aglomerasi mencakup Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 63 UU DKJ.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut