Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Segera Lepas Status Ibu Kota
UU DKJ mengatur Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Kemudian, dalam Pasal 51 juga diatur mengenai pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Daerah Khusus Jakarta dengan wilayah sekitar.
Heru Budi Sebut KTP Jakarta Akan Berubah jika RUU DKJ Disahkan
Adapun Kawasan Aglomerasi mencakup Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 63 UU DKJ.
DPR-Pemerintah Sepakat Gubernur dan Wagub DKJ Menjabat 5 Tahun, Maksimal 2 Periode
Editor: Rizky Agustian