Jokowi Teken UU IKN, Ini Luas Daratan hingga Perbatasan Ibu Kota Baru
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dari dokumen yang diterima awak media pada Minggu (20/2/2022) UU tersebut terdiri dari 54 halaman dengan 44 pasal.
Berdasarkan Pasal 6 di UU tersebut, IKN memiliki luas wilayah daratan sekitar 256.142 hektare. Sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.
Secara geografis, berikut ini posisi IKN secara lengkap:
- Bagian Utara pada 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan
- Bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan
- Bagian Barat pada 116° 31'37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan
- Bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan
Dalam UU tersebut, juga ditentukan batas-batas wilayah dari IKN Nusantara, yakni sebagai berikut:
a. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan
b. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara
c. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara
d. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar
Editor: Reza Fajri