Jokowi Terbitkan Keppres, Ini Tanggal Cuti Bersama ASN Tahun 2023
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023. Aturan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN tahun 2023.
Keppres tersebut ditetapkan oleh presiden di Jakarta pada 13 April 2023.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut, Kamis (13/4/2023).
Berikut tanggal-tanggal cuti bersama ASN di tahun 2023.
Pasal I
Mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:
1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;