Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPD Sultan Najamudin Usulkan 9 November Jadi Green Democracy Day
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna, Anggota DPD Lecehkan Jilbab

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:55:00 WIB
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna, Anggota DPD Lecehkan Jilbab
Arya Wedakarna dipecat dari DPD (foto: Instagram/AWK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai anggota DPD masa jabatan tahun 2019-2024. Arya sempat viral karena melecehkan jilbab.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian itu diatur dalam keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Ari mengatakan Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024.

"Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut