Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna, Anggota DPD Lecehkan Jilbab
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai anggota DPD masa jabatan tahun 2019-2024. Arya sempat viral karena melecehkan jilbab.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian itu diatur dalam keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024.
"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Ari mengatakan Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024.
"Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," katanya.