Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Hujan Lebat di Jabodetabek hingga 16 April, Ini Daftar Wilayah Terdampak
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur

Jumat, 08 Mei 2020 - 19:19:00 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung. (Foto: Setkab).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, dalam pepres tersebut DKI Jakarta masih berfungsi sebagai ibu kota negara. Secara hukum, kata dia DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan.

"Dengan demikian, pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," katanya.

Dalam Pasal 7 Perpres No. 60/2020 disebutkan, tujuan penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mewujudkan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut