Jokowi Terbitkan Perpres Kemenkes, Ada Jabatan Baru Dirjen Tenaga Kesehatan
Sabtu, 27 Maret 2021 - 06:20:00 WIB
f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 50 Perpres tersebut.
Editor: Ibnu Hariyanto