Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KTT APEC, Prabowo Soroti Ancaman Serius Pencucian Uang hingga Perdagangan Orang
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Senin, 27 Februari 2023 - 13:51:00 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang Tahun 2020-2024. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Beleid itu menjadi pedoman bagi gugus tugas pusat maupun daerah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang Tahun 2020-2024.

"Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPPO (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang) Tahun 2020-2024," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Senin (27/2/2023).

Adapun RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan
orang.

Perpres tersebut memerintahkan agar Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pelaksanaan RAN PPTPPO dikoordinasikan oleh Gugus Tugas
Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO untuk provinsi dan kabupaten/kota berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 2020-2024.

"Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat," bunyi Pasal 7.

Sedangkan terkait pendanaan, RAN PPTPPO bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut