Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023, Ini Tanggalnya

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:15:00 WIB
Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023, Ini Tanggalnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi PNS tahun 2023. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Keppres tersebut.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut