Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas, Ini Respons KPK

Sabtu, 02 November 2019 - 09:45:00 WIB
Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas, Ini Respons KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana Presiden Joko Widodo menunjuk langsung Dewan Pengawas KPK. Penunjukan tanpa melalui panitia seleksi itu dinyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, UU 19/2019 memberikan pengecualian pada mekanisme pemilihan Dewas KPK untuk pertama kali. Jokowi, kata dia, punya kewenangan penuh atas itu.

"UU 19/2019 itu kan memang mengatur mekanisme pemilihan Dewan Pengawas sekaligus pengecualian untuk Dewan Pengawas yang pertama kali dipilih. Jadi mekanismenya saya kira disesuaikan saja di undang-undang itu karena ada kewenangan Presiden untuk memilih di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Saat ditanya apakah diperbolehkan penunjukkan langsung tersebut, Febri mengungkapkan ada perbedaan pemahaman pasal dalam UU KPK itu. Ada pasal yang multitafsir, namun penjelasannya dirasa jelas.

Menurut Febri, yang dilakukan KPK saat ini yaitu meminimalisir risiko kerusakan yang diakibatkan oleh berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut. Dengan demikian diharapkan semangat pemberantasan korupsi terus berjalan sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut