Jokowi Tunjuk Ma'ruf Amin Pimpin Tim Pembangunan Kesejahteraan Papua-Papua Barat
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2020 pada 29 September 2020. Dalam Keppres tersebut, dibentuk Tim Koordinasi Terpadu Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai ketua dewan pengarah pada tim tersebut. Tim mempunyai tugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, damai dan bermartabat.
Dikutip dari salinanan Keppres, Kamis (8/10/2020), Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat terdiri atas dewan pengarah dan tim pelaksana. Dalam susunan dewan pengarah, Ma'ruf Amin dibantu tujuh anggota yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Marves, Menkeu, Mendagri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Sedangkan ketua harian merangkap anggota diisi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dewan pengarah memiliki fungsi memberikan arahan dalam rangka penetapan rencana aksi, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian kebijakan, pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis, pemberian arahan pelaksanaan tugas tim pelaksana, dan penyampaian pelaporan pelaksanaan.