JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jon Riah Okur atau dikenal Jonru Ginting dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Jonru ditahan selama proses pembuatan dakwaan dan proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Teuku Rahman mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Jonru dari penyidik Polda Metro Jaya. Dia mengungkapkan, Jonru dijerat Pasal 45 junto Pasal 28, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ditahan di Rutan Cipinang," ujar Rahman di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Dia menuturkan, selama proses persidangan, pihaknya menyiapkan enam orang jaksa. Dia menyebutkan, empat orang dari Kejari Jaktim dan dua orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
"Selama proses pembuatan dakwaan," ucapnya.
Berkas kasus Jonru dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan hari ini. Sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Jonru Ginting didampingi oleh penyidik Ditreskrisus Polda Metro Jaya, dibawa ke bidang kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya untuk pengecekan kesehatan.
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNews di Google News