JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Ferdy Sambo juga diminta tetap ditahan.
"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Hamas: Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang Gaza Tak Penuhi Tuntutan Rakyat Palestina
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan. Selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi
"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," ucapnya.
Usai jawaban eksepsi dakwaan Ferdy Sambo, hakim memutuskan sidang putusan sela digelar Rabu, 26 Oktober 2022.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq