Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?
Advertisement . Scroll to see content

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kubu Ferdy Sambo

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:36:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Ferdy Sambo juga diminta tetap ditahan.

"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan. Selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," ucapnya.

Usai jawaban eksepsi dakwaan Ferdy Sambo, hakim memutuskan sidang putusan sela digelar Rabu, 26 Oktober 2022.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut