JPU Sebut Bukti Dibawa Saka Tatal dalam Sidang PK Kasus Vina Hanya Pengulangan
JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) bukanlah bukti baru. Menurut JPU, bukti tersebut telah dipresentasikan dalam persidangan tahun 2016 lalu.
"Kami juga menemukan beberapa novum yang diajukan, sudah pernah diajukan pada persidangan pertama yang terjadi 8 tahun yang lalu. Sehingga kami menganggap bahwa itu bukan novum," ujar perwakilan JPU, Gema Wahyudi, setelah sidang di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Gema menjelaskan alasan utama JPU menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dan kuasa hukumnya adalah karena bukti tersebut bukanlah hal baru. Mereka hanya mengulang bukti yang sudah ada sebelumnya.
"Saka Tatal bersama kuasa hukumnya hanya mencoba melakukan pengulangan, sebab barang bukti yang diklaim sebagai novum itu sudah pernah diajukan pada persidangan 2016," kata Gema.
Menurut Gema, hampir semua foto yang diajukan sebagai bukti dalam sidang PK ini sudah pernah diperiksa dalam persidangan delapan tahun yang lalu. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada bukti baru yang diajukan.