Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa optimistis nota perlawanan kedua dalam perkara polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan kembali dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Optimisme itu muncul karena Dokter Tifa menilai isi surat dakwaan kedua yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jauh berbeda dengan dakwaan sebelumnya.
"Hari ini kami maju lagi untuk mengajukan nota perlawanan yang kedua atas dasar dari surat dakwaan yang kurang lebih 11-12 atau sama saja isinya dengan surat dakwaan yang pertama. Sehingga kami sangat optimis bahwa nota perlawanan kedua kami ini juga akan mendapatkan hasil putusan hakim yang sama," ucap Dokter Tifa di PN Jaktim, Kamis (17/9/2026).
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim melalui putusan sela mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Putusan tersebut membuat perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pada saat itu.
Hakim sebelumnya menilai surat dakwaan JPU tidak cermat karena menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru dalam mendakwa Dokter Tifa.