JPU Sebut Istri Imam Nahrawi Gunakan Dana Satlak Prima untuk Desain Renovasi Rumah Pribadi
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi dalam persidangan perkara suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Nama istri Imam Nahrawi disebut dalam dakwaan tersebut menggunakan uang Rp2 miliar berasal dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) untuk membayar desain renovasi rumah pribadi.
Shobibah Rohmah disebut ingin merenovasi rumah pribadi Imam Nahrawi di Cipayung, Jakarta Timur menggunakan jasa kantor Budipradono Architecs dengan perjanjian biaya pengerjaan sebesar Rp700 juta pada 9 Juli 2015. Pembayaran dibagi menjadi 4 termin, yaitu Rp200 juta, Rp300 juta, Rp150 juta dan Rp50 juta.
"Sekitar awal 2015 di Pacific Place Mall, dibicarakan Shobibah Rohmah (istri terdakwa) berminat menggunakan jasa kantor Buripradono Architecs untuk mendesain rumah milik terdakwa," ujar JPU, Muhammad Riduan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Setelah termin 1, Shobibah meminta agar Intan Kusuma Dewi dari kantor arsitek berkoordinasi dengan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. September 2016, Shobibah meminta dibuatkan desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang mencapai Rp300 juta sedangkan biaya jasanya Rp90 juta, namun pengerjaan ini tidak dituangkan dalam kontrak dan hanya berdasar saling percaya saja.
Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar
Kemudian, Oktober 2016, Miftahul Ulum menghubungi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Lina Nurhasanah dan meminta uang sejumlah Rp2 miliar untuk membayar Omah Bapak.