JPU Tuntut Enam Tahun Penjara Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perkara ujaran kebencian kelompok Saracen dengan terdakwa Asma Dewi. Dalam persidangan tersebut Asma Dewi dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu.
Asma Dewi didakwa jaksa dengan empat pasal berlapis terkait ITE dan ujaran kebencian. Dia diduga terlibat dalam kegiatan yang dijalankan Saracen.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ucap Jaksa Herlangga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Sementara itu, terdakwa Asma Dewi menekankan bahwa dirinya tak melakukan ujaran kebencian. Karena itu, dia pun merasa keberatan atas tuntutan enam tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa.
Editor: Zen Teguh