Jual 1 Kg Sabu yang Dikendalikan Teddy Minahasa, Aiptu Janto Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara
Sementara itu terdakwa Syamsul Ma'arif divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa. Syamsul merupakan asisten pribadi AKBP Dody Prawiranegara. Mereka sempat membawakan sabu seberat 5 kilogram dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.
"Terdakwa Syamsul Ma'arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar Hakim Yulisar, Rabu (10/5/2023).
Menurut Yulisar, Syamsul Ma'arif terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Editor: Rizal Bomantama