Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru
Advertisement . Scroll to see content

Jual 1 Kg Sabu yang Dikendalikan Teddy Minahasa, Aiptu Janto Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:17:00 WIB
Jual 1 Kg Sabu yang Dikendalikan Teddy Minahasa, Aiptu Janto Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara
Mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang divonis 13 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu terdakwa Syamsul Ma'arif divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa. Syamsul merupakan asisten pribadi AKBP Dody Prawiranegara. Mereka sempat membawakan sabu seberat 5 kilogram dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.

"Terdakwa Syamsul Ma'arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar Hakim Yulisar, Rabu (10/5/2023).

Menurut Yulisar, Syamsul Ma'arif terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan  narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut