Jual Emas Ilegal 1,2 Kg Senilai Rp2 Miliar, 2 Warga Merangin Ditangkap Polisi
JAMBI, iNews.id - Dua pelaku penambangan tanpa izin (illegal mining) yang akan menjual butiran emas di Kabupaten Merangin, Jambi tidak dapat berkutik ditangkap polisi. Mereka diamankan tim Unit III Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Keduanya kedapatan akan menjual butiran emas seberat 1,2 kilogram senilai lebih dari Rp2 miliar ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Tersangka berinisial SM (46) warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Merangin dan AN (45) warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko, Merangin," ujar Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (27/5/2025).
Dia menceritakan, pelaku SN merupakan pemodal yang sudah melakukan aksinya sekitar 5 tahun.
"Pelaku AN kurir yang mengantarkannya kepada pembeli," katanya didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah.
Keberhasilan tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dalam mengungkap kasus peredaran emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin bermula dari adanya laporan masyarakat.
Mereka mencurigai adanya seseorang yang hendak melintas membawa hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Petugas pun langsung menyelidiki dan melihat seorang pria mencurigakan menggunakan motor Honda Supra warna hitam biru berpelat nomor BM 6959 XL.
"Saat interogasi dan dilakukan penggeledahan dalam jok motor, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat kurang lebih 1,2 kg," kata AKBP Taufik.
Menurut pengakuan pelaku, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJ di Sumbar atas perintah SM.
Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung memburu keberadaan SM.
"Ketika diamankan, tersangka SM berada tidak jauh dari lokasi penangkapan AN," ucapnya.
Dari keterangan SM, emas tersebut merupakan miliknya. Tidak hanya itu, dia juga yang memerintahkan AN untuk mengantarkannya kepada pembeli di Padang.
"SM ini pemodal karena sudah sejak tahun 2025 berkecimpung jual beli emas ilegal," katanya.
Menurutnya, tersangka sudah melakukan aksinya sudah 10 kali.
"Barang bukti emas murni seberat 1,2 kg tersebut bila estimasi harga Rp1,7 juta per gram nilainya bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKBP Taufik.
Editor: Donald Karouw