Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Jubir Anies Nilai DPR Tolak Putusan MK Bangkitkan Rakyat untuk Melawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:06:00 WIB
Jubir Anies Nilai DPR Tolak Putusan MK Bangkitkan Rakyat untuk Melawan
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf revisi UU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024). (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menilai DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pilkada membangkitkan rakyat untuk melakukan perlawanan. DPR menabrak norma yang telah menjadi Keputusan MK.

"Membangkitkan Rakyat untuk melawan. Rakyat harus bersatu kawal putusan MK. Kita sudahi akal-akalan rezim ini yang telah mengebiri hukum dan aspirasi rakyat," kata Sahrin, Rabu (21/8/2024).

Sahrin menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Apabila itu ditolak merupakan proses mengangkangi hukum demi akal bulus elite.

"Sehingga bila ada upaya untuk membentuk hukum dengan melawan putusan MK. Artinya mengangkangi hukum dan Ini adalah akal bulus elit semata untuk memanipulasi hukum dan aspirasi rakyat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengatur syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Panja juga menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan.

Kesepakatan Baleg DPR ini membuat PDIP terancam tidak bisa mencalonkan gubernur di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, Baleg DPR tidak mengikuti semua putusan MK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut