Jubir Anies Nilai DPR Tolak Putusan MK Bangkitkan Rakyat untuk Melawan
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menilai DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pilkada membangkitkan rakyat untuk melakukan perlawanan. DPR menabrak norma yang telah menjadi Keputusan MK.
"Membangkitkan Rakyat untuk melawan. Rakyat harus bersatu kawal putusan MK. Kita sudahi akal-akalan rezim ini yang telah mengebiri hukum dan aspirasi rakyat," kata Sahrin, Rabu (21/8/2024).
Sahrin menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Apabila itu ditolak merupakan proses mengangkangi hukum demi akal bulus elite.
"Sehingga bila ada upaya untuk membentuk hukum dengan melawan putusan MK. Artinya mengangkangi hukum dan Ini adalah akal bulus elit semata untuk memanipulasi hukum dan aspirasi rakyat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengatur syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Panja juga menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan.
Kesepakatan Baleg DPR ini membuat PDIP terancam tidak bisa mencalonkan gubernur di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, Baleg DPR tidak mengikuti semua putusan MK.