Jubir TPN Ganjar-Mahfud: Tak Etis Presiden Dukung Salah Satu Paslon di Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Iwan Setiawan menyoroti soal etika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung salah satu calon Pilpres 2024. Diketahui ada nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nomor urut 2 yang merupakan anak kandung Jokowi.
Iwan merespons dan mengkritik pernyataan Presiden Jokowi soal kepala negara boleh ikut kampanye dan memihak salah satu pasangan calon (Paslon) dalam kontestasi Pemilu 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara.
"Yang saya soroti dalam hal ini adalah secara etika, tidak etislah seorang yang dalam dirinya melekat jabatan sebagai kepala negara untuk mendukung salah satu calon dalam Pilpres. Apalagi, yang sedang menjadi kontestan salah satunya adalah anak kandung Jokowi," kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Iwan menambahkan, secara legal formal memang seorang presiden pun memiliki hak politik yang sama seperti warga negara yang lain dalam rangka dukung mendukung dalam pemilihan umum.
"Sebagaimana Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara," ucapnya.
Iwan mempertanyakan, apakah pernyataan Presiden Jokowi ini merupakan puncak dari rangkaian skenario menjadikan Gibran sebagai Cawapres.