Jubir TPN Ganjar-Mahfud: Tak Etis Presiden Dukung Salah Satu Paslon di Pemilu 2024
"Mulai dari Keputusan MK yang memberikan angin segar kepada Gibran jadi Cawapres, yang dilanjutkan dengan diterimanya pendaftaran Gibran oleh KPU melalui PKPU yang dikebut. Yang semua orang tau bahwa proses tersebut menghasilkan putusan pelanggaran etik berat oleh MKMK terhadap Anwar Usman yang berujung pemberhentiannya dari jabatan sebagai Ketua MK," ujarnya.
Alumni Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga mendorong agar masyarakat berani melawan dan melaporkan dugaan kecurangan pemilu.
"Saya rasa, rakyat juga bisa menilai dan menyimpulkan dalam bentuk pilihan di TPS nanti, melihat rangkaian drama sejak pelanggaran etika di MK, dugaan ketidaknetralan aparat hingga pernyataan dukungan salah satu paslon oleh Presiden Jokowi," katanya.
Editor: Reza Fajri