Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Juliari Batubara Diduga Bungkam soal Kasus Korupsi Bansos, Ini Kata KPK

Kamis, 21 Januari 2021 - 10:23:00 WIB
Juliari Batubara Diduga Bungkam soal Kasus Korupsi Bansos, Ini Kata KPK
Mantan Mensos, Juliari Batubara diduga bungkam soal kasus korupsi bansos. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dan tersangka lainnya bungkam soal kasus korupsi bantuan sosial (bansos). KPK menegaskan terus berupaya mengungkap kasus ini dengan berbagai cara.

Dugaan Juliari dan tersangka lainnya bungkam menyeruak setelah KPK jarang memeriksa wakil bendahara PDIP tersebut. Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan tetap mencari informasi dan barang bukti lain tanpa bergantung pada keterangan para tersangka.

"Sekarang kalau ada seseorang yang mempunyai informasi, tapi dia tidak mampu membuka sama sekali akan kita cari. Biar saja mereka tidak mau mengaku, tapi kita cari pendukung yang ke arah sana," ujar Karyoto di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Maka dari itu Karyoto menegaskan pihaknya tidak akan bergantung pada pemeriksaan Juliari saja terkait kasus bansos covid-19 itu. Menurut Karyoto, mencari sebuah informasi bisa dilakukan dengan memeriksa pihak lain yang mengetahui suatu kontruksi perkara.

"Sehingga kesannya kalau berita acara ditutup tanpa hasil ya percuma saja. Kalau seminggu sekali bolak-balik (diperiksa), kalau hasilnya begitu saja," kata Karyoto.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara (JPB) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos . 

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut