Juliari Batubara Ditahan KPK, Tengku Zul Dapat Bahan Bully: Kader Partai Mana Ini?
JAKARTA, iNews.id – Penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi perbincangan riuh di dunia maya. Kasus ini bahkan menjadi trending topic di Twitter, Minggu (6/12/2020).
Hingga Minggu petang ini, kata “Juliari Batubara” “Mensos” dan “PDIP” masih banyak dicuitkan warganet. Mayoritas netizen merespons keras dan menyayangkan kasus ini.
Tak terkecuali Tengku Zulkarnain. Pendakwah lulusan Universitas Sumatera Utara itu seolah dapat angin segar untuk mencerca terseretnya menteri dalam pusaran korupsi. Tengku Zul pun menyindir keras partai asal Juliari.
“Mensos RI ditangkap KPK. Terima suap? Kader partai manakah dia ini...? Kenapa partainya masih diam saja...?,” kata dia di Twitter, Minggu (6/12/2020).
“Nggak malu kadernya korupsi terkait uang kasus Covid 19 pula...? Jangan sampai seperti Mensos RI yg lalu cuma dihukum 2 tahun penjara. Mari kita kawal... Hukum berat...!,” ucapnya.
Cuitan ini pun direspons riuh oleh netizen. Mereka pun menagih janji hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana alam. Seperti dicuitkan akun Abu Rizki.
“Katanya tempo hari yang korupsi dana bansos covid akan dihukum mati benar tdk itu sekarang ini SDH ada yg terbukti kurupsi,” katanya.
Juliari menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi seusai diumumkan sebagai tersangka. Bersama menteri asal PDI Perjuangan (PDIP) tersebut, empat orang lain juga ditetapkan tersangka.
Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono. Kemudian, dua orang lain dari swasta yakni Ardian IM serta Harry Sidabuke.
PDIP telah merespons penetapan tersangka kadernya tersebut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
“Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut," kata Hasto.
Dia kembali meminta semua kader tidak melakukan praktik rasuah. PDIP juga terus membangun sistem pencegahan korupsi.
Editor: Zen Teguh