Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Jumbo! Uang Korupsi Pemerasan TKA di Kemnaker Tembus Rp53,7 Miliar

Kamis, 05 Juni 2025 - 19:15:00 WIB
Jumbo! Uang Korupsi Pemerasan TKA di Kemnaker Tembus Rp53,7 Miliar
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025) mengungkapkan jumlah uang yang diperas dari TKA di Kemnaker tembus Rp53,7 miliar (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah uang korupsi pemerasan di Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tembus Rp53,7 miliar. Uang tersebut diamankan dari 8 tersangka.

Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo kedelapan orang tersebut berinisial, SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF. Adapun, modus tersangka memeras TKA yang hendak bekerja di Indonesia melalui kepengurusan dokumen.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Sebelum mulai bekerja, para TKA ini harus mengantongi dua dokumen yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Pengajuan dokumen tersebut dilakukan secara online.

Selama periode 2019-2024, KPK mencatat uang yang diterima para tersangka dari hasil pemerasan ini, sekurang-kurangnya berjumlah Rp53,7 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan.

"Selain dinikmati oleh para tersangka, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," ucapnya.

Rincian uang yang dikumpulkan tersangka pada periode 2019-2024 berjumlah:

1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.
2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.
3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.
4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar. 
5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar. 
6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.
7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut