Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati karena Positif Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAM) M Jumhur Hidayat dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Raden Said Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (15/11/2020) malam. Jumhur yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri diketahui positif Covid-19.
Deklarator KAMI, Andrianto menturkan, Jumhur dijemput oleh tim medis dari RS Polri. Jumhur selanjutnya akan mendapatkan perawatan terkait dengan paparan virus itu.
"KAMI ucapkan terima kasih karena akhirnya permohonan untuk membantarkan Jumhur dikabulkan," ujar Andrianto, Minggu malam.
Andrianto yang juga merupakan anggota Divisi Penggalangan KAMI ini mengatakan, seharusnya Polri sejak awal jujur dan terbuka terkait kondisi sesungguhnya dari Jumhur. Apalagi saat ini pandemi masih jadi kekhawatiran.
"Ini kan pendemi, seharusnya protokol Covid-19 diterapkan sejak awal begitu ada info tahanan yang positif Covid-19. Ke depan semoga dilakukan sterilisasi Rutan Bareskrim karena kan ada tahanan lainnya," ujarnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak Polri tentang pembantaran Jumhur Hidayat.
Jumhur dinyatakan positif Covid-19 saat berada di Rutan Bareskrim Polri. Istri Jumhur, Alia Febyani, sudah mengajukan permohonan pembantaran suaminya melalui surat yang dikirimkan kepada Polri pada 12 November 2020.
Dalam surat tersebut, Alia juga menyebut Jumhur baru saja menjalani operasi batu empedu pada bulan lalu. "Sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya, Jumat (13/11/2020).
Alia juga menjelaskan sejumlah poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.
Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis suaminya tersebut, dia juga bersedia menjamin agar Jumhur tidak akan melakukan hal-hal seperti; melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan. Selain itu, sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.
Dalam dasar permohonan itu, Alia juga menyebut suaminya juga telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
"Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis poin terakhir dasar permohonannya.
Permohonan pembantaran ini diajukan kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri. Surat permohonan ditandatangani dengan meterai oleh Alia Febyani dan kuasa hukum Jumhur, M Taufik Riyadi.
Editor: Zen Teguh