Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Penangguhan Penahanan
JAKARTA, iNews.id - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Mohammad Jumhur Hidayat dinyatakan positif covid-19. Istrinya yang bernama Alia Febyani pun mengajukan pembantaran atau penangguhan penahanan kepada kepolisian.
Permohonan itu disampaikan melalui surat bertanggal 12 November 2020 dan ditandatangani Alia serta kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi di atas materai. Surat itu ditujukan kepada Kapolri dan Kabareskrim.
Alia berharap permohonan itu dikabulkan agar perawatan terhadap Jumhur optimal. Apalagi Jumhur disebut baru saja menjalani operasi batu empedu sebulan yang lalu.
"Sehingga sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya.
Alia juga menjelaskan sejumlah poin-poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.