Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Penangguhan Penahanan
JAKARTA, iNews.id - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Mohammad Jumhur Hidayat dinyatakan positif covid-19. Istrinya yang bernama Alia Febyani pun mengajukan pembantaran atau penangguhan penahanan kepada kepolisian.
Permohonan itu disampaikan melalui surat bertanggal 12 November 2020 dan ditandatangani Alia serta kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi di atas materai. Surat itu ditujukan kepada Kapolri dan Kabareskrim.
Alia berharap permohonan itu dikabulkan agar perawatan terhadap Jumhur optimal. Apalagi Jumhur disebut baru saja menjalani operasi batu empedu sebulan yang lalu.
"Sehingga sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya.
Alia juga menjelaskan sejumlah poin-poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.
Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis suaminya tersebut, Alia juga bersedia menjamin agar Jumhur tidak akan melakukan hal-hal seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan. Serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara jika kondisi kesehatannya pulih kembali.
Dalam dasar permohonan itu, Alia juga menyebut jika suaminya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
"Suami saya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik
dengan tidak mempersulit j alannya pemeriksaan," tulis poin keempat surat permohonan tersebut.
Editor: Rizal Bomantama