Jurnalis Diintimidasi saat Acara Generasi Muda Partai Golkar, Dewan Pers: Kekerasan Tak Boleh Dilakukan
Kamis, 27 Juli 2023 - 16:07:00 WIB
"Ini bisa dipidana menurut UU 40, sanksinya 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta, jadi ini serius," ujar Ninik.
Ninik mengingatkan, saat kick off peliputan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu oleh KPU, semua partai politik telah diundang. Partai telah diberi pemahaman untuk terbuka terhadap wartawan.
"Kami menyampaikan pesan ini kepada publik agar lembaga penyelenggara pemilu dan parpol yang 19 jumlahnya ini terbuka," katanya.
Editor: Reza Fajri