Jurnalis Jadi Korban Kekerasan saat Liput Demo Omnibus Law, Ini Sikap Dewan Pers
Berikut poin-poin lengkap sikap Dewan Pers:
1. Mengutuk keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang kepolisian perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi.
2. Meminta kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan bersama pelaku demonstrasi yang lain, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.
3. Kami mengingatkan saat menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang yakni Pasal 8 UU Pers No 40 tahun 1999 yang menyatakan "dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum". Dalam konteks ini, semestinya kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
4. Mengimbau kepada pihak media dan keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan, dan kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan atau sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.
5. Mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999.
6. Mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi covid-19 seperti saat ini, dengan senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik. Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini.
Editor: Rizal Bomantama