Jurnalis Jadi Korban Kekerasan saat Liput Demo Omnibus Law, Ini Sikap Dewan Pers
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers mengecam keras intimidasi dan penangkapan terhadap wartawan yang meliput demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah tempat di Indonesia pada 8 Oktober 2020. Polisi diminta segera membebaskan wartawan jika masih ada yang ditahan.
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menjelaskan wartawan atau jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas peliputan sesuai Pasal 88 UU No 40 Tahun 1999. Dia menegaskan kepolisian seharusnya bertindak hati-hati dan proporsional terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya.
"Kami mengecam oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi. Kami memandang kepolisian perlu memberi penjelasan resmi tentang hal tersebut," kata Mohammad Nuh di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Oleh sebab itu Dewan Pers meminta kepolisian untuk segera membebaskan jika masih ada wartawan yang ditahan. Dia juga meminta perusahaan media dan keluarga memberitahukan ke Dewan Pers jika ada unsur wartawan atau peliput yang belum ditemukan keberadaannya.
"Meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab," ucapnya.