Kabar Baik, Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
Selain itu, dia juga memastikan gaji guru akan naik mulai Januari 2025. Kenaikan gaji ini baik untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru non ASN.
“Berlaku kapan, 2025. Teorinya Januari, tahun anggaran kan Januari tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kemenkeu,” ujar Mu’ti.
Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan bahwa kenaikan gaji guru non ASN sebesar Rp2 juta sesuai dengan sertifikasi. Dia juga memastikan semua guru yang mengabdi baik sekolah negeri maupun swasta akan mendapatkan kenaikan.
“Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp2 juta itu,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat